Hukum, Negara dan Pemerintahan
·
Pengertian
hukum
Berikut
adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.
Hukum
diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang
ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.
Hukum
diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan
hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence
(yurisprudensi).
3.
Hukum
diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang
petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering
dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.
Hukum
diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap
sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos,
hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan
masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.
Hukum
diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup
ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan,
agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.
Hukum
diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks
ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum
positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut
kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum
dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama
lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata
tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.
Hukum
diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.
Hukum
diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara
tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9.
Hukum
diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum
menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum
yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan
hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara
teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka
akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hokum.
10.
Hukum
diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat,
sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota
masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh
aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat
dapat berjalan aman dan tertib.
·
Sifat-siat
hukum
Setelah
melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum
itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.
Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.
Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.
Peraturan
itu bersifat memaksa.
4.
Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
·
Ciri-ciri
hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat
perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum
meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang
satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar
suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah
Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.
·
Sumber-sumber
hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala
sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa .
Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·
Pembagian
hukum
Hukum
itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.
Menurut
sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a)
Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b)
Hukum
kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c)
Hukum
yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d)
Hukum
perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e)
Hukum
traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu
perjanjian antara negara.
f)
Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
2.
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibagi dalam Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat
dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a)
Hukum
tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum
Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b)
Hukum
tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden
(Kepres).
c)
Hukum
tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan
perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.
Menurut
tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)
Hukum
Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b)
Hukum
Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia
internasional.
c)
Hukum
Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d)
Hukum
doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.
Menurut
fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a)
Hukum
materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah
dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b)
Hukum
formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana
cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan
yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan
pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.
Menurut
waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)
Ius
constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam
suatu Negara tertentu.
b)
Ius
constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu
yang akan datang.
c)
Hukum
Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.
Menurut
sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a)
Hukum
memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para
pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b)
Hukum
Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak,
apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu
perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum
privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara
orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada
kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Hukum
publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan
alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum
Internasional.
Pengertian
Negara
1.
Prof.
Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.
O.
Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
3.
Prof.
R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
4.
G.
Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi
persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
5.
Harold
J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan
paksaan – suatu cara hidup tertentu.
6.
Dr.
WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang
diorganisir.
7.
Max
Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
8.
Roger
H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau
mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
9.
G.
Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di
wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang
bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
10.
Krenenburg
:
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
11.
Plato
:
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia
dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
12.
Aristoteles
:
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.
·
Tugas
Negara
1.
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
2.
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
·
Sifat-sifat
Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
a)
Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau
menghukum mati)
b)
Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh
satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
c)
Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada
pengecualian.
·
Unsur-unsur
Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
1)
Konstitutif
a)
Penduduk,penduduk
adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA
(INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
b)
Wilayah,bagian
dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang
membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
2)
Unsur
Deklaratif
Pengakuan
dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari Negara lain bila negara
tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.
·
Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah
penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga
negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang
dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
·
Kriteria
menjadi warga Negara
Menurut
pasal 26 UUD 1945
·
Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·
Penduduk
ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
·
Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut
pasal 26 ayat (2) UUD 1945
·
Penduduk
adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yangbertempat tinggal di
Indonesia.
·
Bukan
Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan
(citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan
antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan
warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.
Sumber :http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html