Selasa, 25 November 2014

Hukum, Negara dan Pemerintahan
·         
Pengertian hukum
Berikut adalah beberapa pengertian mengenai hukum.
1.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2.      Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3.      Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4.      Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/ perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5.      Hukum diartikan sebagai sistem norma/ kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat
kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6.      Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum
publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan,batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7.      Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-
benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8.      Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan
dijelaskan secara sistematis, metodis, objektifdan universal. Keempat perkara tersebut adalah  syarat ilmu pengetahuan.
9.      Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum
akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi
penyimpangan pelaksanaan hokum.
10.  Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di
masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya
keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.

·         Sifat-siat hukum
Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan
tersebut adalah tegas.
·         Ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H.
Terdapat perintah dan/atau larangan.
Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’. Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’ yang berupa ‘hukuman’.

·         Sumber-sumber hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa . Sumber-sumber
Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.      Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.      Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
·         Pembagian hukum
Hukum itu dapat dibagi dalam beberapa golongan hukum menurut beberapa asas
pembagian, sebagai berikut :
1.      Menurut sumber formalnya, hukum dapat
dibagi dalam :
a)      Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b)      Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang berbentuk peraturan kebiasaan dan adat
c)      Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena kepusan haki
d)      Hukum perjanjian, yaitu hukum yang dibuat oleh para pihak yang mengadakan perjanjian.
e)      Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara di dalam suatu perjanjian antara negara.
f)       Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.

2.      Menurut bentuknya, hukum dapat dibagi dalam  Hukum tertulis, yaitu hukum yang
dicantumkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Hukum tertulis ini dapat dibedakan.
menjadi tiga macam yaitu :
a)      Hukum tertulis yang dikodifikasikan
Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( KUHP ), Kitab Undang - undang Hukum Perdata ( KUHPdt ), Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD).
b)      Hukum tertulis yang tidak dikodifikasikan
Contoh : Undang-undang ( UU ), Peraturan Pemerintah ( PP ), Keputusan Presiden (Kepres).
c)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam keyakinan
masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti peraturan perundang-undangan (disebut juga hukum kebiasaan).
3.      Menurut tempat berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum Nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara tertentu.
b)      Hukum Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum dalam dunia internasional.
c)      Hukum Asing, yaitu hukum yang berlaku di negara lain.
d)      Hukum doktrin, yaitu yang bersumber dari pendapat para sarjana terkemuka.
4.      Menurut fungsinya/cara mempertahankannya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Hukum materil, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan-hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Dagang dan lain-lain.
b)      Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil atau peraturan-peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara mengajukan sesuatru perkara kehadapan pengadilan dan bagaimana hakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata.
5.      Menurut waktu berlakunya, hukum dapat dibagi dalam :
a)      Ius constitutum (Hukum positif), yaitu hukum yang sedang berlaku sekarang dalam suatu Negara tertentu.
b)      Ius constituendum (Hukum Cita-cita) yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.
c)      Hukum Asasi (Hukum Alam), yaitu hukum yang berlaku disetiap tempat
dan disetiap waktu atau hukum yang berlaku dimana saja dan kapan saja.
6.      Menurut sifatnya, hukum dapat dibagidalam :
a)      Hukum memaksa (Imperatif), yaituhukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Jadi hukum memaksa harus dilaksanakan dalam keadaan bagaimanapun.
b)      Hukum Mengatur (fakultatif), yaitu hukum yang dapat dikesampingkan para pihak, apabila pihak-pihak tersebut telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian Menurut Isinya/kepentingan yang diatur, hukum dapat dibagi dalam :
Hukum privat (hukum sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan- hubungan antara orang-orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.
Contoh : Hukum Perdata, Hukum Dagang.
Hukum publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan.
Contoh : Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Pidana, Hukum Internasional.
            
Pengertian Negara
1.      Prof. Soenarko :
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu,
dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souverien (kedaulatan).
2.      O. Notohamidjojo :
Negara adalah organisasi masyarakat yang bertujuan mengatur dan
memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
3.      Prof. R. Djoko Soetono, SH :
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah
pemerintahan yang sama.
4.      G. Pringgodigdo, SH :
Negara adalah organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang memenuhi persyaratan tertentu yaitu harus ada : Pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
5.      Harold J. Laski :
Negara adalah persekutuan manusia yang mengikuti – jika perlu dengan tindakan paksaan – suatu cara hidup tertentu.
6.      Dr. WLG. Lemaire :
Negara adalah sebagai suatu masyarakat manusia yang territorial yang diorganisir.
7.      Max Weber :
Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu masyarakat.
8.      Roger H. Soltou :
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan – persoalan bersama atas nama masyarakat.
9.      G. Jellinek :
Negara adalah organisasi dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu atau dengan kata lain negara merupakan ikatan orang–orang yang bertempat
tinggal di wilayah tertentu yang dilengkapi dengan kekuasaan untuk memerintah
10.  Krenenburg :
Negara adalah organisai kekuasaan yang diciptakan sekelompok manusia
yang disebut bangsa.
11.  Plato :
Negara adalah persekutuan manusia yang muncul karena adanya keinginan manusia dalam memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
12.  Aristoteles :
Negara adalah persekutuan manusia dari keluarga dan desa untuk mencapai
kehidupan sebaik-baiknya.


·         Tugas Negara
1.      Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonism yang berbahaya
2.      Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.

·         Sifat-sifat Negara
ada 3 sifat Negara yaitu,
a)      Memaksa
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan secara sah atau legal ( memenjarakan atau menghukum mati)
b)      Monopoli
kekuasaan untuk menguasai negara,dengan keseluruhan kekuasaan dipegang oleh satu pihak pemerintah atau rakyatnya.
c)      Menyeluruh
semua peraturan perundang-undangan harus ditaati ole seluruh orang tanpa ada pengecualian.
·         Unsur-unsur Negara
unsur-unsur terbagi menjadi 2 bagian yaitu,
1)      Konstitutif
a)      Penduduk,penduduk adalah seseorang yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu dalam
jangka waktu tertentu yang ditetappkan oleh undang-undang.
Penduduk ada 2 juga yaitu,
WNI “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN RESMI SEBAGAI ANGGOTA PENUH SUATU NEGARA (INDONESIA)”
WNA “ORANG-ORANG YANG BERKEDUDUKAN SEMENTARA TIDAK TETAP SEBAGAI ANGOTA
SEBUAH NEGARA” *Wilayah
b)      Wilayah,bagian dimana seluruh penduduk Negara bertempat tinggal secara tetap.
*Pemerintahan yang Berdaulat pemerintahan yang berdaulat yaitu lembaga yang membuat dan melaksanakan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakat.
2)      Unsur Deklaratif
Pengakuan dari Negara lain suatu negara akan dapat pengakuan dari Negara lain bila negara tersebut mampu bekerja sama dan berhubungan dengan baik dengan Negara lain.

·         Pengertian Warga Negara
Warga Negara adalah penduduk sebuah Negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat
kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara
itu. memiliki domisili atau tempat tinggal tetap di suatu wilayah negara, yang dapat dibedakan
menjadi warga negara asli dan warga Negara asing (WNA).
·         Kriteria menjadi warga Negara
Menurut pasal 26 UUD 1945
·         Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
·         Penduduk ialah warga Negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
·         Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang.
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945
·         Penduduk adalah warga Negara Indonesia dan orang asing yangbertempat tinggal di Indonesia.
·         Bukan Penduduk, adalah orang- orang asing yang tinggal dalam negara
bersifat sementara sesuai dengan visa
Istilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warga negara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1) Yuridis dan Sosiologis,
2) Formil dan Materiil.

Sumber :http://ukhtifillah0.blogspot.com/2013/11/hukum-negara-dan-pemerintahan.html

Selasa, 04 November 2014

URBANISASI DAN URBANISME

1.Pengertian
Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase penduduk yang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan 2 macam, yakni migrasi penduduk dan mobilitas penduduk. Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota yang bertujuan untuk tinggal menetap di kota, sedangkan Mobilitas Penduduk berarti perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kota dari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
Pengaruh-pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik. Di bawah ini adalah beberapa atau sebagian contoh yang pada dasarnya dapat menggerakkan seseorang untuk melakukan urbanisasi perpindahan dari pedesaaan ke perkotaan.
2.Faktor Penarik
1.   Kehidupan kota yang lebih modern
2.   Sarana dan prasarana kota lebih lengkap
3.   Banyak lapangan pekerjaan di kota
4.   Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas
3.Faktor Pendorong
1.    Lahan pertanian semakin sempit
2.    Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya
3.    Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa
4.    Terbatasnya sarana dan prasarana di desa
5.    Diusir dari desa asal
6.    Memiliki impian kuat menjadi orang kaya
4.Keuntungan Urbanisasi
1.   Memoderenisasikan warga desa
2.   Menambah pengetahuan warga desa
3.   Menjalin kerja sama yang baik antarwarga suatu daerah
4.   Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa
5.Kerugian Urbanisasi
1.   Terbentuknya suburb tempat-tempat pemukiman baru dipinggiran kota
2.   Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan tetap)
3.   Masalah perumahan yg sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan
4.   Lingkungan hidup tidak sehat, timbulkan kerawanan sosial dan criminal

PENGERTIAN URBANISME
            Dalam kepustakaan geografi pandangan seseorang geografiwan terhadap “urbanisasi” ini ialah sebuah kota sebagai sesuatu yang integral, dan untuk memiliki pengaruh atau merupakan unsur yang dominan dalam system keruangan yang lebih luas tanpa mengabaikan adanya jalinan yang erat antara aspek politik, social, dan aspek ekonomi dengan wilayah disekitarnya.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Urbanisasi
http://sidodolipet.blogspot.com/2009/12/urbanisasi-dan-urbanisme.html

Senin, 03 November 2014

ARTI DARI KELUARGA 

Keluarga adalah orang yang amat sangat terdekat dalam kehidupan setiap orang, bukan hanya bagi kita sendiri tapi bagi manusia di muka bumi ini. Keluarga bukan hanya yang ada dirumah kita saja tetapi juga sahabat dan teman suatu organisasi ataupun kuliah, itu juga bisa dianggap sebagai keluarga kecil, mereka semua bukan hanya teman seperjuangan tetapi juga keluarga yang sama dengan keluarga sebenarnya.
Keluarga adalah tempat saling berbagi dalam suka dan duka. Walaupun jauh dari keluarga, kita masih tetap bisa berkomunikasi dengan anggota keluarga. Keluarga di tempat kuliah yaitu teman-teman sekelas, apapun cerita yang tidak bisa  diceritakan kepada keluarga yang dirumah bisa kita ceritakan kepada teman sendiri yang sudah dianggap sebagai keluarga sendiri.
Keluarga lah yang selalu memberi semangat kepada kita untuk tetap semangat dalam menjalani hidup ini. Kebanyakan orang tidak bisa jauh dari keluarga karena dengan selalu dekat dengan keluarga hidup kita bisa lebih semangat dan senang, karena keluarga lah yang selalu pengertian pada kita baik dalam keadaan suka maupun duka.
Meskipun jauh dari keluarga mau tidak mau kita harus bisa belajar jauh dari keluarga, itu juga melatih kemandirian diri kita karena tidak selamanya keluarga selalu di samping kita.
Keluarga selalu menerima kita apa adanya, apapun kesalahan kita pasti akan selalu dimaafkan, apapun masalah kita selalu didengarkan oleh keluarga dan semua anggota keluarga selalu memberi solusi yang terbaik untuk kita. Terlebih lagi orang tua yang telah membimbing kita dari kecil sampai dewasa, pasti sangat menginginkan kita untuk selalu bahagia.
Keluarga memang sahabat yang terbaik buat semua orang tanpa keluarga kita semua tidak mungkin ada disini, tanpa keluarga kita tidak mungkin seperti ini, tanpa keluarga kita semua tidak akan bisa merasakan hidup yang menyenangkan ini. Didalam keluargalah kita belajar untuk lebih baik, dari awalnya tidak tau sampai menjadi tau, dari yang salah menjadi benar.
Maka dari itu sayangi lah keluarga kita sendiri selagi keluarga kita masih hidup. Tanpa mereka kita tidak bisa berbuat apa-apa.
          

ETIKA PROFESI Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskardan David (1978) berarti kebiasaan atau...