Senin, 06 November 2017

ETIKA PROFESI


Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskardan David (1978) berarti kebiasaan atau model prilaku, atau standar yang diharapkan dan kriteria tertentu untuk sesuatu tindakan, dapat diartikan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertimbangan pembuatan keputusan, benar atau tidaknya suatu perbuatan. Dalam Oxford Advanced Learner’s Dictionary of Curret English, AS Hornby mengartikan etikasebagai sistem dari prinsip-prinsip moral atau aturan-aturan prilaku. Menurut definisi AARN(1996), etika berfokus pada yang seharusnya baik salah atau benar, atau hal baik atau buruk.Sedangkan menurut Rowson, (1992).etik adalah segala sesuatu yang berhubungan/alasan tentang isu moral.
Etika profesi menurut saya adalah sikap yang dimiliki setiap orang/individu, etika setiap yang dimiliki oleh orang berbeda-beda. Ada etikanya sangat baik ada etikanya yang buruk. Dalam sebuah perusahaan etika profesi sangat dibutuhkan untuk melakukan seleksi calon pegawai baru pada perushaan tersebut. Jika etika dari karyawan sangant baik sangat tentu diterima diperushaan tersebut. Etika setiap orang atau individu bisa dinilai oleh orang lain bukan kita yang menilai, bagaiman sikap kita yang sopan, baik, murah senyum, tolong menolong, tidak mudah marah, dll.

Hubungan Antara Etika Dan Hukum
Menurut Lon Fullercit. Guwandi, J.(2002), etika adalah bidang yg menyangkut moralitasaspirasi (the morality of aspiration)dan hukum adalah yg berkaitan dg moralitaskewajiban(the morality of duty).
  1. Etika mengatur apa yg harus dilakukan oleh manusia dan yg mencakup cita-cita ygharus ditempuh.
  2. Terhadap perilaku yg tidak etis hrs diberikan sangsi sudah disepakati sebelumnya olehdirinya sendiri dan teman sejawatnya.
  3. Sebaliknya hukum memberikan batasan-batasan utk bertindak yg ditentukan sendirioleh masyarakat, apabila dilanggar maka orang tersebut beresiko mendapat sanksieksternal, seperti penghukuman atau dicabut izin praktiknya.
  4. Hal ini menerangkan mengapa kode-kode etik pada umumnya menyangkut hal-hal yg bersifat umum saja, sedangkan hukum cenderung lebih terarah spesifik
  5. Etika dan Hukum adalah 2 disiplin yg cakupan luas bidang yg saling menutupi (overlapping)
Namun masing-masing disispilin mempunyai parameter yg berlainan disamping fokusnya juga berbeda.
  1. Hukum membuat peraturan-peraturan tentang sikap-tindak yg disepakati masyarakatdan suatu pelanggaran hukum bisa mengakibatkan tanggung gugat kriminal atau perdata .
  2. Manajemen risiko adalah suatu cara untuk mengecilkan risiko penuntutan itu melaluiketentuan-ketentuan institusi(by laws)
  3. Sejajar dg pendapat Lon Fuller, dpt dikatakan bahwa hukum adalah semacam “aplikasi moralitas”.
  4. Hukum yg baik pada analisis terakhir harus merefleksikan konsensus moral dan nilai-nilai dari masyarakat yg harus dirumuskan oleh hukum.
  5. Memang pd hakekatnya hukum tidaklah sama dg etika, shg masing-masingmempunyai sistem dan prinsip yg berlainan , nmaun tidak dapat dipungkiri bhwterdapat kaitan erat dan saling pengaruh mempengaruhi.(William J.Ellos,citGuwandi,J. 2002)


Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct)  profesi adalah:
  1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan
  3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
  4. Standar-standar etika mencerminkan / membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas, dengan demikian standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati kitab UU etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
  5. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
  6. Perlu diketahui bahwa kode etik profesi adalah tidak sama dengan hukum (atau undang-undang). Seorang ahli profesi yang melanggar kode etik profesi akan menerima sangsi atau denda dari induk organisasi profesinya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ETIKA PROFESI Etika merupakan kata yang berasal dari Yunani, yaitu Ethos, yang menurut Araskardan David (1978) berarti kebiasaan atau...